Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Beri Jaminan Bagi Santri Tertabrak Rombongan Moge di Ciamis

  • Oleh : Bondan

Senin, 29/Mei/2023 15:42 WIB
PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersinergi dengan Satlantas Polres Ciamis melakukan Quick Respon dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang melibat Motor Besar (Moge) yang menyerempet seorang Santri yang sedang mengendarai sepeda motor, Minggu (28/5/2023). Foto: istimewa. PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersinergi dengan Satlantas Polres Ciamis melakukan Quick Respon dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang melibat Motor Besar (Moge) yang menyerempet seorang Santri yang sedang mengendarai sepeda motor, Minggu (28/5/2023). Foto: istimewa.

CIAMIS (BeritaTrans.com) -- PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersinergi dengan Satlantas Polres Ciamis melakukan Quick Respon dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang melibat Motor Besar (Moge) yang menyerempet seorang Santri yang sedang mengendarai sepeda motor, Minggu (28/5/2023). 

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Yayat Riyadul Hidayat (22), seorang santri Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis mengalami luka-luka selanjutnya dievakuasi ke RS TMC Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Mengetahui hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali beserta Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Imam Cahyono melakukan kunjungan ke RS TMC Kota Tasikmalaya bergabung dengan Penyidik Unit Gakkum Polres Ciamis yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman Hermawan untuk melakukan pendataan dan melakukan penjaminan terhadap Biaya Perawatan dan Pengobatan korban. 

Korban kemudian di rujuk ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Bersamaan dengan itu pula turut hadir Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo untuk memastikan kondisi korban.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

“PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit maksimal sampai Rp. 20 juta. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja,” ucap Amnan dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan