Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat dengan Modus Duplikat Kunci Kontak

  • Oleh : Bondan

Senin, 29/Mei/2023 18:29 WIB
Barang bukti 1 BPKB kendaraan Daihatsu Grand Max. Barang bukti 1 BPKB kendaraan Daihatsu Grand Max.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, pencurian kendaraan Daihatsu Grand Max ini terjadi pada Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Setia 2, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca Juga:
Cegah Kepadatan Kendaraan, Unit Lantas Polsek Pondok Gede Giat Pengaturan Lalu Lintas Di Titik Rawan Kemacetan

“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial YP. Modus yang dilakukan pelaku dengan menduplikasi kunci, kendaraan dan kunci gudang. Setelah korban menerima kendaraan dan kuncinya yang dipinjam tersangka. Kemudian tersangka langsung membuka dan membawa mobil dengan menggunakan kunci duplikasi tadi,” ucap Kompol Dwi Haribowo dalam jumpa pers di Polsek Pondok Gede, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, setelah pelaku berhasil membawa kemudian menggadaikan kendaraan tersebut ke H (DPO) sebesar Rp. 15.500.000.

Baca Juga:
Polsek Pondok Gede Gencar Giat Vaksin Presisi Tahap Pertama dan Kedua

“Dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75 juta,” jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, satu BPKB Daihatsu Grand Max bernopol B-9861-KAN atas nama PT Gilang Maju Mandiri.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun. (Dan)