Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

  • Oleh : Dirham

Selasa, 30/Mei/2023 12:34 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta,

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan bahwa laporan kasus penipuan jasa titip (jastip) penjualan tiket konser Coldplay yang muncul di sejumlah kepolisian daerah (polda) tidak saling berkaitan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, banyak oknum masyarakat yang memanfaatkan momentum penjualan tiket konser Coldplat tersebut untuk keutungan pribadi. Menurutnya, para pelaku yang dilaporkan di Bareskrim maupun beberapa polda tersebut tidak saling berkaitan.

“Ini adalah oknum yang memanfaatkan situasi, di mana masayarakat berbondong-bondong mencari tiket yang sudah terjual habis. Jadi dimanfaatkan oleh oknum masyarakat. Jadi tidak ada kaitannya antara satu tersangka dengan tersangka lainnya,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023). 

Dia mengatakan, beberapa polda sudah menerima dan memproses laporan terkait dugaan penipuan jastip tiket konser Coldplay tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan dua pelaku dari kasus tersebut. 

Para pelaku berinsial ABF dan W yang mulanya menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id. 

“Ada Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Selatan dan perlu diketahui bahwa masing-masing kasus tidak ada kaitannya mereka bukan merupakan jaringan,” kata Ramadhan. 

Diketahui, band asal Inggris, Coldplay dijadwalkan menggelar konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023. 

Menjelang pelaksanaan konser, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan bermodus penjualan jastip tiket konser Coldplay dan melaporkan kasusnya, termasuk ke Bareskrim. 

Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin yang mewakili 65 korban melaporkan kasusnya ke Bareskrim. Mereka juga menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan jastip penjualan tiket tersebut. 
"Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial," ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada 23 Mei 2023. 

Kasus itu tengah didalami penyidik Bareskrim. Hingga saat ini, penyidik Bareskrim sudah mulai melakukan proses pengambilan keterangan. Dari hasil pengambilan keterangan, promotor konser disebut tidak terlibat dalam kasus penipuan jastip tersebut. 

“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Bareskrim bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” kata Ramadhan. (ds/sumber Kompas.com)