Ada Denda 200 SAR, Calon Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

  • Oleh : Dirham

Selasa, 30/Mei/2023 12:49 WIB
Suasana Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Suasana Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

MADINAH (BeritaTrans.com) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar jemaah haji tidak merokok di kawasan larangan merokok selama ibadah haji di Arab Saudi. Diketahui, Arab Saudi menerapkan larangan merokok di kawasan pemondokan jemaah haji dan Masjid Nabawi.

“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya,” kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Fauzin dalam siaran pers, Selasa (30/5/2023). 

Fauzin mengungkapkan, jika melanggar aturan itu, ada denda menanti pada jemaah haji. Denda yang diberlakukan Arab Saudi, yaitu 200 SAR atau Rp 800.000 (kurs Rp 4.000/1 SAR). 

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ujar Fauzin. 
Lebih lanjut, Fauzin mengingatkan jemaah haji tidak sungkan meminta bantuan petugas apabila menemui kesulitan di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci. 
Dia juga meminta jemaah saling bantu dan tolong menolong antar jemaah Kemudian, selalu menggunakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah yang telah dibagikan. 

"Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” kata Fauzin. 

Hingga saat ini, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter). 

Sementara itu, jemaah yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Semua data tersebut khusus Jemaah, di luar petugas kloter. (ds/sumber Kompas.com)