Dirjen Hermanto: PT KAI Bayar Track Access Charge Rp859 Miliar

  • Oleh :

Selasa, 28/Jul/2015 06:35 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada 26 Maret sampai 31 Desember 2015 membayar Track Access Charge (TAC) sekitar Rp859 miliar.TAC adalah harga yang harus dibayar kereta api saat melewati rel karena memakai barang milik negara berupa rel. Dengan kata lain, pembayaran TAC sama seperti pada konsep pembayaran jalan tol."Kalau yang 26 Maret sampai Desember itu tagihannya Rp859 miliar," kata Hermanto di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (27/7/2015).Hermanto menuturkan, untuk TAC periode Januari sampai Februari 2015 PT KAI masih belum bisa ditentukan penagihannya berapa. Pasalnya, kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasaranan Perkeretaapian milik negara atau Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) baru terbentuk di Juli 2015."DIPA-nya sudah ada, tetapi keterlambatan kontrak ini karena menunggu PP PNBP, dan hari ini bisa diselesaikan," tambahnya.Menurut Hermanto, realisasi kontrak IMO yang didapatkan PT KAI juga akan dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan serapan yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut."Jadi kalau tidak habis dikembalikan ke negara, mislanya hanya Rp1 triliun, sisanya ke negara, tahun depan dialokasikan kembali," tukas dia.

Tags :