Oleh : Naomy
Bintek Ditjen Hubla
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Perairan pada Tersus, TUKS, dan Bangunan Lain Gelombang 2 di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga:
Dahsyat! Realisasi PNBP Ditjen Perhubungan Laut Tembus Rp6 Triliun
Tujuan diselenggarakannya kegiatan bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi penyelenggara pelabuhan dalam pengelolaan dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penggunaan perairan.
Bimtek ini diikuti 78 peserta yang berasal dari Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Kantor KSOP dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Baca Juga:
Ditjen Hubla Siapkan SDM Andal dalam Perencanaan dan Pengembangan Pelabuhan
"Penyelenggaraan bimtek ini adalah sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka mengoptimalkan PNBP melalui Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya," ujar Kepala Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha, I Komang Wisnu Dananjaya.
Dia mengatakan, saat ini sudah terdapat ± 2.176 Tersus dan TUKS yang aktif serta bangunan di atas air yang telah terbangun dan beroperasi, sehingga diharapkan para penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola Tersus, TUKS, dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya.
Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Bimtek Pengerukan dan Reklamasi Pantai
"Khususnya terkait kewajiban pembayaran PNBP dari penggunaan perairan dan ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan," ucapnya.
Ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan merupakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam kewajiban pembayaran PNBP, karena ketidakakuratan dalam pengukuran luasan penggunaan perairan ini dapat berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai, yang pada akhirnya akan memengaruhi penerimaan negara pada sektor ini.
Saat ini, banyak UPT di bawah Ditjen Hubla dan unit kerja lainnya di Kementerian Perhubungan yang masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP.
"Untuk itu, diperlukan upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran PNBP, termasuk memberikan bimbingan teknis yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait, utamanya para penyelenggara pelabuhan selaku perwakilan Kementerian Perhubungan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa," ujarnya.
Para penyelenggara pelabuhan dalam melaksanakan pungutan tarif PNBP tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Dengan diselenggarakannya bimtek ini, saya berharap dapat mengoptimalkan sumber pendapatan negara melalui pungutan PNBP dan mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Sebagai informasi, adapun pada bimtek ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Wayne Sepriadi selaku Auditor Ahli Madya Kementerian Perhubungan dengan membawakan materi "Penguatan Fungsi Internal Kementerian Perhubungan Guna Meminimalisir Keterlambatan atau Tidak Disetornya PNBP."
Kemudian, Anas Fazri selaku Kepala Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan dengan membawakan materi "Tindak Lanjut Pengawasan PNBP oleh APIP, DJA, dan Pemeriksaan BPK pada Direktorat Kepelabuhanan."
Terakhir, Amirul Mukminin mewakili Kepala Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan dengan membawakan materi "Tata Cara Perhitungan Penggunaan Perairan pada Tersus, TUKS, dan Bangunan di Atas Air." (omy)