Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Tingkatkan kemudahan konektivitas transportasi sebagai bentuk kehadiran negara, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Teken Perjanjian Terpadu Penyelenggaraan Kegiatan Pelayaran Perintis dan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (31/12/2024).
Penyelenggaraan PSO bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi
merupakan kegiatan subsidi yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam bentuk kompensasi atas biaya operasional kapal
dan akomodasi bagi penumpang.
Baca Juga:
Antisipasi Libur Panjang Idul Fitri dan Nyepi, ASDP: Ayo Pemudik Beli Tiket via Ferizy dari Sekarang
Dalam sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hartanto mengatakan, selama ini pihaknya telah menyelenggarakan pelayaran perintis yang meliputi pelayaran perintis angkutan penumpang, pelayaran perintis angkutan barang (Tol Laut), pelayaran perintis angkutan khusus ternak dan pelayaran perintis rede transport dengan menggunakan kapal milik Negara ataupun kapal milik swasta.
"Tujuannya untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah terutama pada daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (T3P)," jelas Hartanto.
Baca Juga:
IPMMar Lahir, Bersatu Mendukung Kemajuan Industri Maritim Indonesia
Ini juga untuk memicu pertumbuhan ekonomi bagi wilayah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.
Menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya di wilayah T3P.
"Terakhir, bertujuan untuk memengaruhi harga pasar guna mengurangi disparitas harga antardaerah, mendukung kebijakan swasembada daging nasional serta menyediakan angkutan laut khusus ternak dengan mengutamakan kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare)," urainya.
Pihaknya juga menyediakan kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi kapal utama, dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.
Pada tahun 2025, Ditjen Hubla akan melaksanakan penyelenggaraan beberapa
kewajiban pelayanan publik.
Pertama, penyelenggaraan kegiatan pelayaran perintis sebanyak 107 trayek, yang akan diselenggarakan melalui mekanisme penugasan kepada PT Pelni (Persero) sebanyak 30 trayek dan melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa laiinya melalui sistem E-Purchasing Katalog sebanyak 77 trayek.
Kedua, penyelenggaraan kapal barang tol Laut sebanyak 39 trayek, dengan skema penugasan sebanyak 19 trayek dan skema lelang dengan pemilihan penyedia jasa lainnya melalui sistem E-Purchasing Katalog sebanyak 20 trayek.
Ketiga, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak enam trayek, dengan skema penugasan sebanyak dua trayek dan skema lelang dengan pemilihan penyedia jasa lainnya sebanyak empat trayek.
Keempat, penyelenggaraan kapal rede transport, dengan skema penugasan kepada PT Pelni (Persero) sebanyak 18 trayek.
Kelima, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal penumpang kelas ekonomi, dengan skema penugasan kepada PT Pelni (Persero) sebanyak 25 trayek.
"Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja sama pada hari ini, Kemenhub berupaya melaksanakan langkah yang baik dengan memberikan jaminan bahwa pelayaran perintis dan pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah T3P dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," ujarnya.
Hartanto berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang prima,efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan.
"Tidak lupa saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan pelayaran perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut ini," tutupnya.
Sebagai informasi, penandatanganan terpadu perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktur Utama PT Pelni (Persero), Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero), Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelni (Persero), Direktur PT Djakarta Lloyd (Persero), Direktur Operasi dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Direktur PT Citrabaru Adinusantara, dan Direktur PT Karya Berkat Makmur. (omy)