AP2I Minta Klarifikasi Kepala KDEI Taipei terkait Pernyataan di Media Sosial

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 27/Mar/2025 16:30 WIB
Ketua AP2I Imam Syafi`i Ketua AP2I Imam Syafi`i

TEGAL (BeritaTrans.com)  – Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei terkait pernyataan yang baru-baru ini diunggah melalui akun Facebook resmi KDEI Taipei. 

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa "Perusahaan Penempatan ABK Laut Lepas sudah wajib memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), 

Baca Juga:
Cetak SDM Unggul Melalui Pelatihan Container Terminal Operation TTL Siap Bersaing Secara Global

Atas unggahan tersebut AP2I meminta kepada Fisheries Agency untuk tidak memberikan izin Agency Taiwan bekerja sama, "Kami mohon Fisheries Agency tidak mengizinkan Agensi Taiwan untuk bekerja sama dengan perusahaan penempatan ABK yang tidak memiliki SIP3MI," jelas Imam Syafi'i sebagai Ketua AP2I dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

Pernyataan tersebut juga mendapat reaksi dari AP2I, yang merasa perlu adanya klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi dampak negatif terhadap sektor penempatan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, khususnya dalam hubungan kerja dengan agensi-agensi Taiwan. 

Baca Juga:
Indonesia-Inggris Luncurkan Future Cities Phase II: Menuju Transportasi Rendah Emisi dan Kota Berkelanjutan

Pasca pemberitaan, sebagai bentuk keberatan atas hal itu, AP2I melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia selaku Pembina dari Kepala KDEI Taipei pada tanggal 05 Maret 2025. Surat dimaksud bertujuan agar Menteri Perdagangan memberikan Teguran kepada Kepala KDEI dan meminta kepada Kepala KDEI untuk membuat pernyataan klarifikasi dan mengklarifikasikan pernyataannya atau permohonannya kepada Fishery Agency Taiwan.(ahmad)

Baca Juga:
Kementerian BUMN Gelar Workshop Komunikasi dan AI untuk Perkuat Strategi Digital