Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT KAI Commuter menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap sopir truk boks yang menerobos perlintasan sebidang dan menabrak KRL di JPL 26 Bojonggede pada Selasa (6/5/2025).
Insiden ini menyebabkan kerusakan pada kaca kabin KA 1459 dan mengganggu operasional Commuter Line.
Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, menegaskan bahwa tindakan hukum diambil karena insiden tersebut berdampak pada pelayanan dan keselamatan pengguna.
"Kereta mengalami kerusakan berupa retak di kaca kabin depan. Selain itu, perjalanan kereta juga jadi terganggu, terjadi keterlambatan dalam pelayanan, tak bisa melayani pengguna Commuter Line dengan leluasa," ujar Leza, Rabu (7/5/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pengelola Commuter Line langsung bergerak cepat setelah insiden itu. Selain berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Polsek Bojonggede, juga mengerahkan tim ke lokasi agar bisa mengevakuasi truk yang menemper kereta, dan mensterilkan area kejadian.
Setelah kejadian itu, pukul 22.14 WIB, KA 1459 menjalani pemeriksaan oleh Tim Sarana KAI Commuter dari Dipo Depok. Baru kembali bisa dijalankan setelah tukar rangkaian dengan KA 1117 YS 205 JR 130.
"Kereta dengan trainset pengganti ini baru bisa kembali berangkat dari Jalur I Stasiun Depok pada pukul 22.46 WIB. Meskipun petugas kami sudah bekerja cepat, namun tentunya proses pelayanan penumpang jadi terhambat akibat penemperan itu," kata Leza.
Ia membeberkan bahwa akibat kejadian itu juga terdapat tujuh kereta mengalami gangguan perjalanan.
Adapun kereta yang terdampak:
Hilir
- KA 1459 (CL Boo-Jakk): 51 menit.
- KA 1461 (CL Boo-Jakk): 25 menit.
- KA 1117 (CL Boo-Dp): 20 menit.
- KA 1465 (CL Boo-Jakk): andil 15 menit.
Hulu :
- KA 1424 (CL Jakk-Boo): 23 menit.
- KA 1426F (CL Jakk-Boo): 21 menit.
- KA 1430 (CL Jakk-Boo): 19 menit.
"Maka itu, kami akan menyiapkan berbagai langkah diperlukan, dan memastikan akan menempuh jalur hukum. Untuk ini, tim legal KAI Commuter akan menangani ini nantinya," kata Leza.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat aturan jelas yang mengatur perlintasan. Selain adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berdasarkan UU tersebut, semestinya pengguna jalan harus berhenti, tidak boleh memaksa melintas ketika palang pintu sudah mulai bergerak ke bawah," kata Leza.
Selain itu ia pun mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan bisa menaati aturan semestinya. Agar kejadian penemperan tersebut tak lagi terjadi.
"Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas," ujar Leza.(fhm)
Baca Juga:
Visa dan MITJ Hadirkan Pembayaran Contactless di Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta