Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (DJITM) mengapresiasi diluncurkannnya layanan Transjabodetabek rute Vida Bekasi–Cawang di Marketing Gallery Vida Bekasi, Kamid (15/5/2025).
Dirjen ITM Risal Wasal menyampaikan, Kemenhub berterimakasih kepada Pemerintah Daerah yang konsisten melanjutkan program-program Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yang kini telah bertransformasi menjadi DJITM berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan.
Baca Juga:
Kemenhub Gelar Diskusi Bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang
“Rute ini merupakan rute kedua yang beroperasi dan diuji coba dari tujuh rute yang kami setujui izin layanannya," tutur Risal.
Hal tersebut sesuai surat dari DJITM kepada Direktur Utama Transportasi Jakarta Nomor AJ.206/1/3DJITM/2025 pada 21 April 2025 perihal Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba Trayek Angkutan Orang Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Perkotaan Transjabodetabek Reguler.
Baca Juga:
Tangani ODOL, Ditjen Hubdat Dorong Integrasi Data dan Pemanfaatan WIM
“Ada tujuh rute potensial yang cakupannya melayani wilayah di Bodebek yaitu Alam Sutera-Blok M yang telah diluncurkan pada 24 April 2025, Vida Bekasi-Cawang pada hari ini, Karawaci-Grogol, Terminal Depok-Terminal Kampung Rambutan, Sawangan-Lebak Bulus, Grand Wisata-Cawang, Bojonggede–Kampung Rambutan," ujarnya.
Dia berharap, ketujuh rute dimaksud dapat membuka layanan transportasi di wilayah Bodetabek sehingga memudahkan masyarakat bermobilisasi dari dan ke Jakarta.
Baca Juga:
Proyek Mastrans Ditjen Hubdat Disokong Bank Dunia dan AFD
“Sebelum meluncurkan rute ini, tentunya kami melihat kondisi di lapangan, tidak semua rute yang diajukan kami setujui, seperti contohnya Terminal Jatijajar-Kampung Rambutan karena memang sudah ada operator angkutan eksisting yang melayani," imbuh Risal.
Dia menjelaskan, Transjabodetabek reguler yang diberikan izin harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek.
“Kami memastikan izinnya harus memenuhi aspek standar layanan," katanya.
Risal juga memastikan, dalam setiap pembahasan bersama dengan PT Transjakarta, DJITM senantiasa menekankan untuk melibatkan peran operator lokal untuk bersama-sama melayani cakupan Transjabodetabek Reguler.
“Kami berharap dengan hadirnya layanan Transjabodetabek Reguler ini dapat berkolaborasi dengan operator di setiap wilayah, sehingga tidak meninggalkan sumber daya eksisting," tutup Risal.
Hadir dalam peresmian tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung, Wali Kota Bekasi, Direktur Sistem dan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, akademisi, pengamat transportasi, PT Transportasi Jakarta, dan PT BNR Property Management/Vida. (omy)