Mobil Tabrak Palang Pintu di Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Patuh Aturan di Perlintasan Sebidang

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 15/Mei/2025 16:34 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Menyusul insiden mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 di Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu malam (14/5), KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Meskipun tidak menimbulkan korban maupun gangguan perjalanan kereta, peristiwa ini menjadi pengingat penting akan bahaya menerobos perlintasan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat serta upaya preventif ke depannya.

"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni, Kamis (15/5/2025).

Feni menambahkan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
- Mendahulukan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Feni.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang.

"Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," tutup Feni. (fhm)

Baca Juga:
Stasiun Lempuyangan Diproyeksi Layani 14 Juta Penumpang pada 2029