KAI Dukung Proses Hukum Insiden KA Malioboro Ekspres di Magetan, Tegaskan Komitmen Keselamatan

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 21/Mei/2025 18:52 WIB
Pelintasan di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan lokasi kecelakaan KA Malioboro Ekspres tabrak 7 motor. (Detikcom/Sugeng Harianto). Pelintasan di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan lokasi kecelakaan KA Malioboro Ekspres tabrak 7 motor. (Detikcom/Sugeng Harianto).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait insiden temperan antara KA 170 Malioboro Ekspres dan sejumlah kendaraan di perlintasan sebidang JPL 08 Magetan, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (19/5/2025).

KAI menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan terbuka demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, Rabu (21/5/2025).

Ia juga menyampaikan duka cita kepada para korban dan keluarga atas kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa, KAI melalui Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun juga telah menemui langsung pihak keluarga dan menjenguk beberapa korban yang masih dirawat.

Jalur di lokasi kejadian merupakan jalur ganda aktif dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi bergantian atau bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pengguna jalan.

KAI terus mengevaluasi aspek keselamatan di titik-titik rawan, termasuk penguatan SOP dan pemanfaatan teknologi pendukung untuk meningkatkan keamanan operasional.

Sebagai pengingat, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang merupakan pedoman keselamatan bagi para pengguna jalan.

KAI juga memperkuat kolaborasi dengan DJKA, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, terdapat 119 kasus kendaraan menemper kereta api—terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.

Untuk mencegah kecelakaan, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 309 perlintasan selama 2024. Sementara hingga Maret 2025, telah ditutup atau disempitkan 74 titik dari target 292 titik tahun ini.

“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus.(fhm)

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kalibata