Oleh : Naomy
BOGOR (BeritaTrans.com) - Selama periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni hingga 8 Juni 2025, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Ditjen Hubdat dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan risiko kecelakaan pada angkutan orang atau bus.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Tekankan Pentingnya Bus Masuk Terminal
Inspeksi keselamatan atau rampcheck meliputi pemeriksaan dokumen administrasi seperti kartu pengawasan (KPS), dokumen lulus uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, dan SIM.
Pemeriksaan lainnya seperti pengecekan kondisi wiper, lampu, ban, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan pemecah kaca di dalam bus untuk kondisi darurat.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Percepatan Penanganan Kendaraan ODOL
Selama dua hari pelaksanaan inspeksi keselamatan ini, Ditjen Hubdat telah memeriksa 34 kendaraan yang terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi.
Pada Ahad (8/6/2025), Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan mengatakan, dari pelaksanaan rampcheck selama dua hari ini tercatat 13 kendaraan atau 38% melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Tegaskan Komitmen Keselamatan Bersepeda di Peringatan World Bicycle Day 2025
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62%, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38%. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” tutur Rudi, Senin (9/6/2025).
Pelanggaran yang dilakukan 13 bus tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS).
Rudi menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44%.
“Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” urainya.
Rudi menerangkan, dari hasil analisis angkutan orang yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.
“Dari 13 bus yang ditindak terdapat empat bus yang lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” ulas Rudi.
Rampcheck hari kedua, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet pada empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut dilakukan karena pemasangan klakson yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas.
Lebih lanjut, Ditjen Hubdat turut menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan saat proses rampcheck.
Bus pengganti dapat digunakan oleh penumpang secara gratis, sebagai upaya perlindungan agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kelaikan kendaraan bus yang digunakan, dan kami juga siapkan bus pengganti yang laik jalan, bus yang diganti ini karena tidak ada dokumen administrasinya. Penumpang kami pindahkan ke bus pengganti karena kami harus memastikan keselamatan para penumpang agar selamat sampai tujuan,” ujar Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir.
Selama proses inspeksi keselamatan, Ditjen Hubdat juga memberikan sosialisasi kepada para penumpang bus untuk selalu mengecek kelaikan kendaraan sebelum bepergian.
Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui status uji kendaraan dan kelengkapan dokumen lainnya pada bus, sehingga bisa lebih yakin bahwa bus yang digunakan benar-benar laik jalan dan aman digunakan.
"Inspeksi keselamatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara," imbuh dia.
Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara Ditjen Hubdat bersama kepolisian, polisi militer/TNI, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, Jasa Marga, dan Jasa Raharja untuk menjamin keselamatan masyarakat selama perjalanan. (omy)