Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya setiap bus masuk ke dalam terminal dan keharusan tiap - tiap terminal melakukan penyelenggaraan operasional sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).
Hal itu sebagai bagian terus berupaya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan jalan.
Baca Juga:
Kemenhub Diskusi Prioritas Angkutan Terintegrasi Bareng Komunitas di Solo
"Setiap terminal akan melakukan rampcheck atau inspeksi keselamatan pada Bus AKAP bagi Terminal Tipe A dan bus AKDP bagi Terminal Tipe B dan C di masing - masing wilayah kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan," tutur Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan pada Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Terminal Tipe A Tingkir, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025).
Pemeriksaan pada bus di terminal menurutnya, dilakukan pada saat armada belum mengangkut penumpang. Bila ditemukan ketidaksesuaian ketentuan pada armada, maka akan dilakukan perbaikan bus, pergantian pengemudi hingga penindakan.
Baca Juga:
Perkenalkan Peran dan Kebijakan, Ditjen Intram Gelar Diskusi Bersama Komunitas
"Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang karena lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai," ujarnya.
Pada aturan tersebut dijabarkan SOP pengoperasian Terminal Tipe A pada waktu tertentu yang dilaksanakan, bila terdapat lonjakan penumpang yang signifikan pada hari besar keagamaan, hari libur sekolah dan adanya gangguan masalah keamanan, sosial atau keadaan darurat.
Baca Juga:
Cegah Pungli, Ditjen Hubdat Bangun Sistem Elektronik Penanganan Kendaraan ODOL
Toni menuturkan, demi kelancaran penyelenggaraan terminal, perlu dilakukan Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang yang memperhatikan prakiraan volume angkutan yang dilayani dan sinkronisasi tata letak fasilitas terminal penumpang.
"Kemudian perlu juga melihat pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam terminal, manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar terminal serta aristek dan lanskap terminal," tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 164 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang Angkutan Jalan, Rancang Bangun Terminal Penumpang mempunyai jangka waktu yang berlaku selama lima tahun dan dapat dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Dalam Penyusunan Rancang Bangun Terminal, juga dibutuhkan Buku Kerja yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 384 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Buku Kerja Rancang Bangun Terminal Penumpang.
"Buku kerja rancang bangun merupakan dokumen teknis yang memuat Detail Engineering Design (DED) terminal berupa desain arsitektur meliputi eksterior dan interior, desain struktur bangunan, mekanikal berupa tata udara, sanitasi, plumbing, transportasi, elektrikal berupa catu daya, tata cahaya, telepon, komunikasi, dan alarm, tata ruang luar berupa lanskap, ruang terbuka hijau, dan perkerasan, serta rencana anggaran biaya disertai analisa harga satuan," beber Toni.
Di samping itu, Buku Kerja rancang bangun juga dapat berupa perancangan sistem drainase, perancangan sistem pemadam kebakaran, perancangan pembangunan terminal penumpang jalan terpadu berwawasan bisnis dan lingkungan berbasis online system, dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat diperoleh pemahaman yang sama, sehingga implementasi kebijakan dapat dilakukan sebaik-baiknya.
Turut hadir pada acara ini Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sri Satuti, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jawa Tengah Lilik Handoyo, Kasubdit Terminal Penumpang Yugo Kristanto, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Umum Mogot Bukara, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Pengawas Satuan Pelayanan TTA Se-Jawa Tengah. (omy)