Menhub: Tidak Ada Alasan Tunda Penegakan Hukum Kendaraan ODOL

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 27/Jun/2025 05:52 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi bersama Pejabat dan pelaku usaha Menhub Dudy Purwagandhi bersama Pejabat dan pelaku usaha

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -
Terkait penegakan hukum terhadap  kendaraan over dimension over load (ODOL), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, tidak ada lagi alasan penundaannya.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat: Keputusan Terkait Kenaikan Tarif dan Potongan Aplikasi Ojol Belum Final!

"Rasanya, tidak ada alasan lagi menunda penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Kita harus pakai akal dan hati nurani, bayangkan kalau korban kecelakaan itu keluarga kita," tegas Menhub di Jakarta, Kamis (26/6/2025) petang.

Menurutnya, upaya memberantas kendaraan ODOL jangan berpatokan pada hitung-hitungan ekonomi.

Baca Juga:
Rencana Kenaikan Tarif Ojol dan Pengurangan Potongan Aplikator masih Dikaji Kemenhub

 

Mengapa demikian? Karena nyawa manusia tidak bisa diukur dengan hitung-hitungan ekonomi. Sampai saat ini, sudah ribuan nyawa melayang di jalan raya akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan Odol.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Dorong Kolaborasi dan Integrasi Data Penanganan Angkutan ODOL

 

"Kalau kita menunda lagi penegakan berantas ODOL dengan pertimbangan industri dan ekonomi, mau berapa banyak lagi korban berjatuhan di jalan raya," tuturnya.

 

Pemberantasan angkutan barang ODOL ini sudah tertunda cukup lama, atau sekitar 16 tahun. Padahal penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL itu sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dia mengutip data Jasa Raharja bahwa pada tahun 2024 korban kecelakaan  yang melibatkan truk ODOL sebanyak 27.337 kejadian. Tahun 2025  Korban meninggal dunia sekitar 6.000 orang.

 

Diakui, ada banyak pihak yang mencoba menghalangi penertiban kendaraan ODOL dengan alasan ekonomi. 

"Silahkan saja menyampaikan pendapat, termasuk turun ke jalan, tapi demi kemanusiaan dan menyelamatkan banyak orang, penegakan hukum harus terus dijalankan," katanya.

Dalam pemberantasan kendaraan ODOL ini kata Memhub, dapat dilakukan dengan tiga tahapan.

Pertama, sosialisasi di mana saat ini tengah berjalan, tahap dua mengumpulkan data dari seluruh stake holder terkait, mulai dari Polri,  Jasa Marga hingga Jasa Raharja.

"Tahap tiga, penegakan hukum," katanya.

Di mana bila masih membandel, maka penegakan hukum ditetapkan, mulai dari perdata hingga pidana.

"Kami tidak membuat peraturan baru, kami hanya menjalankan peraturan yang sudah ada. Soal urusan keselamatan, tidak ada toleransi," imbuh dia.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran kemdaraan ODOL ini menbidik pelaku usahanya, tidak ada urusan dengan pengemudi, kecuali ada pelanggaran hukum lainnya.

Karena pada dasarnya pengemudi hanyalah pekerja, pegawai, membawa kendaraan berdasarkan perintah yang diterimanya.

Obrolan santai Menhub dengan awak media terkait isu nasional, Kendaraan ODOL tersebut selain dihadiri jajaran eselon 1 di lingkungan Kementerian Perhubungan , juga sejumlah stakeholder terkait, seperti Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, pemilik angkutan barang Lookman Djaja Kyatmaja Loekman dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho. (omy)