Oleh : Redaksi
KARAWANG (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di wilayah emplasemen Stasiun Karawang, Kamis (3/7/2025).
Penertiban ini merupakan langkah penataan kawasan perkotaan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukan.
Kegiatan penertiban dilakukan di dua titik aset KAI. Lokasi pertama berada di kawasan Taman Ade Irma atau Taman Bencong (KM 61+300 hingga KM 61+650), dengan luas lahan sekitar 7.704 m² dan nilai aset mencapai Rp18,1 miliar. Di area tersebut, sebelumnya berdiri 10 kios dan 31 bangunan liar. Ke depan, lahan ini akan dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemkab Karawang, sekaligus dilakukan normalisasi saluran air untuk mengurangi potensi banjir di sekitar underpass Gongga.
Lokasi kedua berada di eks lahan kerja sama operasi (KSO) di KM 62+700 hingga KM 63+100 dengan luas sekitar 8.984 m² dan nilai aset Rp21,1 miliar. Lahan tersebut ditempati sekitar 60 bangunan liar tanpa perikatan hukum dan terindikasi digunakan untuk aktivitas negatif seperti prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras.
Deputy 2 KAI Daop 1 Jakarta, Dedy Hendrady, menyampaikan bahwa KAI mendukung penuh langkah-langkah Pemkab Karawang dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih baik.
“Dari beberapa hal tersebut, KAI Daop 1 Jakarta mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Karawang untuk menata Karawang menjadi lebih baik lagi dan lebih maju,” ujar Deddy Hendrady.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, serta dihadiri oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Dandim 0604 Karawang Letkol Arm. Ari Yosa Karya dan jajaran pejabat terkait lainnya, termasuk dari pihak KAI Daop 1 Jakarta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen KAI dalam menjaga aset negara dan mendukung penataan kota yang tertib dan aman, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Sementara itu Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, dalam proses pembongkaran ini melibatkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan petugas dari PT. KAI. Dari situasi di lapangan, Pemkab juga menurunkan dua alat berat untuk meruntuhkan tembok-tembok bangunan permanen.
Proses pembongkaran ini telah melalui verifikasi terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Selain itu, para PKL dan pemilik usaha yang beroperasi di atas lahan Taman Ade Irma juga sudah diberi surat pemberitahuan hingga surat peringatan.
"Alhamdulillah berjalan kondusif. Saya ucapkan terima kasih kepada semua petugas yang bekerja. Mereka benar-benar bekerja dengan baik," ujar Bupati Aep.
Sedikitnya, terdapat 70 bangunan yang dirobohkan. Pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Selain itu, Pemkab juga berencana untuk memperbaiki aliran drainase di bawah Taman Ade Irma.
Keberadaan bangunan liar dan lapak PKL tidak berizin menyebabkan aliran tersumbat dan menyebabkan banjir.
"Sebelumnya kami juga berkordinasi dengan PT KAI. Respon mereka cepat dan ternyata sejalan dengan Pemkab Karawang untuk penertiban bangunan dan lapak PKL tidak berizin di Taman Ade Irma," kata Bupati.
Diketahui, pedagang yang membuka lapak kebanyakan tidak mengetahui bahwa area tersebut adalah area penghijauan. "Mereka membangun dan menempati tanpa ada dasar hukum yang jelas. Proses pembongkaran juga berlangsung kondusif," tandas Bupati.
(fhm)
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan KA Sancaka: Penumpang Alami Luka di Wajah