Oleh : Redaksi
Istimewa
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara melalui percepatan proses pensertipikatan dan penertiban aset tanah dan bangunan.
Proses ini dilakukan tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai tanggung jawab untuk memastikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.
Sepanjang tahun 2024, KAI berhasil mensertipikatkan lahan seluas 12.984.360 m². Sementara pada semester I tahun 2025, telah diselesaikan proses pensertipikatan terhadap 5.384.905 m² lahan. Selain itu, penertiban aset juga menunjukkan progres positif, dengan luas 647.951 m² tertib pada 2024, dan 246.471 m² hingga pertengahan 2025.
“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan semua aset yang dimiliki berada dalam status yang jelas dan sah, mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan perusahaan,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Jumat (25/7/2025).
Untuk mendukung kelancaran proses, KAI menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Tinggi, serta melaksanakan MoU dengan Kementerian ATR/BPN.
KAI juga menggandeng akademisi, seperti Program Studi Ilmu Sejarah UNS, untuk menyusun Historical Opinion terkait dokumen grondkaart, serta rutin menggelar FGD lintas lembaga guna menyamakan persepsi dan memperkuat legalitas aset.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan akuntabel, sekaligus mendukung keberlanjutan layanan transportasi publik berbasis rel di Indonesia.(fhm)
Baca Juga:
"Arigato KRL": KAI Commuter Gelar Perjalanan Terakhir Tiga Seri Legendaris Asal Jepang