Oleh : Redaksi
Ilustrasi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kapal ilegal berbendera Filipina, FV. Princess Janice-168, ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan kasus penangkapan ikan ilegal di perairan WPP-NRI 717 oleh kapal asing seberat 754 GT.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat KP. Orca 04 melakukan penangkapan terhadap FV. Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025 di Samudera Pasifik, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.
“Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (18/9/2025).
Ipunk menegaskan bahwa kinerja ini merupakan wujud dari sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Kejaksaan RI dalam memerangi kegiatan illegal fishing.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, menerangkan bahwa dua orang berinisial SCC dan EBS berkewarganegaraan Filipina yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik telah diserahkan secara resmi kepada JPU.
Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan antara lain, satu unit kapal FV. Princess Janice-168, satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta peralatan navigasi dan komunikasi.(fhm)
Baca Juga:
Indonesia Bersama Australia Gelar Patroli Perikanan di Perairan Perbatasan