KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Milik Perusahaan di Bogor

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 01/Nov/2025 23:41 WIB
Petugas KAI menunjukkan area lahan milik KAI di Kawasan Bogor. (Ist) Petugas KAI menunjukkan area lahan milik KAI di Kawasan Bogor. (Ist)

BOGOR (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik KAI di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tepatnya di Km 1+8/9 antara Stasiun Bogor – Batutulis, pada Sabtu (1/11/2025).

Penertiban dilakukan oleh tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta setelah menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) Unit Jalan Rel 1.17 Bogor terkait adanya warga yang membangun bangunan permanen di area milik KAI yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan serta melindungi aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

“KAI selalu mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena tidak kunjung dilaksanakan, maka tim kami turun langsung untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai aturan,” jelas Ixfan.

Sebelum penertiban dilakukan, tim Pengamanan Daop 1 Jakarta telah menempuh sejumlah tahapan, di antaranya pengecekan lokasi dan sosialisasi kepada pemilik bangunan bernama Anton, yang telah diberi penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik KAI dan tidak boleh dibangun tanpa izin.

Petugas juga berkoordinasi dengan perangkat RT/RW setempat serta Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk melakukan pengukuran batas lahan. Berdasarkan hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025, sebagian area yang digunakan oleh pemilik masuk dalam wilayah milik KAI.

Meski telah diberikan waktu sejak 21 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran mandiri, hingga 1 November 2025 bangunan tersebut belum juga dibongkar. Pada pukul 14.30 WIB, pemilik akhirnya melakukan pembongkaran secara mandiri di hadapan petugas KAI, termasuk Katon E, Karu Bogor, Karu SI, Danru Pam, Pam Rawan, serta perwakilan Unit Aset dan Unit Jalan Rel (JJ). Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya penolakan dari warga sekitar.

Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Bogor atas perhatian serta dukungan terhadap upaya penertiban aset tersebut.

"Kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan baik dari warga masyarakat setempat maupun Pemerintah Kota Bogor. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan joint survey agar penanganan yang dilakukan sesuai dengan prinsip keselamatan bersama, baik untuk perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar,” ujar Yuskal.

Ixfan menegaskan, KAI akan terus berkomitmen menjaga dan menertibkan seluruh aset perusahaan, khususnya yang berada di sekitar jalur rel aktif, guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta ketertiban tata kelola aset negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apa pun di atas lahan milik KAI tanpa izin. Aset perusahaan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama demi kepentingan publik,” pungkas Ixfan.(fahmi)

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Buka Pemesanan Tiket KA Mulai 1 Desember 2025 Secara Bertahap