KAI Daop 1 Perbaiki Jalur Perlintasan Kereta Api Ciampek, Pengendara Diminta Tertib Demi Keselamatan

  • Oleh : Redaksi

Senin, 03/Nov/2025 17:14 WIB
Foto:dok.KAI Foto:dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta akan melakukan pekerjaan perbaikan jalur di perlintasan sebidang kereta api JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pekerjaan ini direncanakan berlangsung mulai Senin 3 hingga Rabu, 6 November 2025, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap malam.

Pelaksana Harian Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemeliharaan rutin yang mendesak untuk meningkatkan kualitas jalur kereta api sekaligus menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Pekerjaan dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas, dan akses Jalan Ahmad Yani tetap terbuka secara sebagian, hanya sebagian kecil saja yang akan ditutup,” ujar Tohari.

PT KAI Jakarta berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang guna memastikan kelancaran rekayasa lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Masyarakat dan pengendara diimbau mengikuti arahan petugas di lapangan serta menggunakan jalur alternatif yang tersedia.

Dari data yang diperoleh, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memprogramkan perbaikan geometri di 141 titik perlintasan sebidang sepanjang tahun 2025. Hingga awal November ini, sebanyak 110 titik telah selesai dikerjakan. Sementara itu, pada bulan November, pekerjaan akan dilaksanakan di tiga lokasi lain, termasuk JPL 194, JPL 183, dan JPL 177.

Manajemen PT KAI menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan jalur dan fasilitas perlintasan sebidang agar tetap aman dan optimal untuk perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.

PT KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses perbaikan dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kerja sama masyarakat dan semua pihak terkait.

Selain itu, KAI mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dan tertib berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. “Jangan menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau sinyal yang berbunyi,” imbau Tohari, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2009.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Tohari.

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Buka Pemesanan Tiket KA Mulai 1 Desember 2025 Secara Bertahap