Polda Metro: Yang Naik Biaya Pembuatan, Bukan Pajak STNK

  • Oleh :

Jum'at, 06/Janu/2017 14:13 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Biaya pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan resmi mengalami kenaikan pada hari ini, Jumat 6 Januari 2017. Sehari menjelang kenaikan, masyarakat berbondong-bondong mengurus BPKB dan STNK, baik baru maupun perubahan.Bahkan, Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, tampak dipenuhi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan BPKB dan STNK. Loket yang seharusnya dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00, terpaksa dibuka lebih pagi dan tutup lebih larut malam.Atas hal tersebut, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengatakan, membeludaknya masyarakat sehari menjelang kenaikan harga pembuatan surat kendaraan sudah terjadi selama seminggu sebelumnya."Sebenarnya, sudah dari seminggu lalu. Tetapi, baru ramai banget kemarin," kata Iwan, ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2017.Ia beranggapan, banyak masyarakat yang tidak tahu kenaikan tersebut bukan kenaikan pajak kendaraan. Namun, kenaikan biaya untuk pembuatan STNK dan BPKB."Sebenarnya, saya ngomong ke masyarakat asumsinya, agar mereka beranggapan (kenaikan) ini pajak ya. Padahal, bukan pajak. PNBP kan bukan pajak, tetapi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Yang naik itu material BPKB dan STNK. Itu mungkin, asumsi masyarakat takut terbebani pajak yang besar. Makanya, pada berbondong-bondong menyelesaikan sebelum naik," katanya.Mengenai kenaikan yang cukup tinggi dan banyak masyarakat yang ingin mengurus dengan harga lama, Iwan menuturkan, masalah kenaikan harga adalah hal yang relatif.Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Iwan, sudah menyampaikan bahwa Indonesia negara yang tarif registrasi kendaraan bermotor paling murah di dunia."Beliau (Menkeu) sudah menyesuaikan ini, diikuti dipertimbangan seluruh materi pendukung tuh mahal. Sebagai contoh, BPKB bukan kertas biasa. Ini ada pengamanannya seperti uang. Ada material pendukungnya, yang tidak bisa dicetak seperti kertas biasa. Ini kan butuh biaya yang tinggi, di antaranya menaikkan. Kemudian SIM, juga pakai chip dan STNK juga pakai pengamanan," ucapnya.Selain itu, faktor inflasi dan sudah lamanya pembuatan STNK dan BPKB tidak naik, menjadi alasan naiknya biaya tersebut.Kembali ke soal membeludaknya masyarakat, Iwan membantah, polisi tidak mensosialisasikan rencana kenaikan biaya tersebut."Tidak, justru mereka (masyarakat) mengerti. Ini kan, disahkannya baru Desember. Begitu disahkan, kita sosialiasasi," ujarnya.Ia pun menambahkan, antrean membeludak, kemungkinan hanya terjadi di Polda Metro Jaya. Sebab, pengurusan BPKB terpusat di Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, pengurusan STNK bisa dilakukan di setiap Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setiap wilayah."Di Polda hanya BPKB, makanya ramai. Kalau STNK, tersedia di setiap Samsat. Tapi sama, masyarakat juga mengejar STNK, karena mengalami perubahan. Animo juga sama, tetapi kan BPKB terpusat dan STNK bisa di 13 Samsat. Jadi, tidak akan membeludak walaupun ada kenaikan pemohon," katanya.Seperti diketahui, kenaikan tarif pembuatan STNK dan BPKB berkisar antara 100 persen hingga 300 persen. Kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. (