DPR Jangan Intervensi, PHK Sopir di PT Pertamina Patra Niaga Sudah Berkekuatan Hukum

  • Oleh : an

Minggu, 03/Sep/2017 12:49 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sopir tangki BBM di PT Patra Niaga seharusnya tidak didramatisir dan dipolitisir. Putusan kekuatan berkekuatan hukum tetap adalah mengikat. Tidak bisa diintervensi kecuali para pihak menghendaki, ujar mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di Jakarta, Minggu (3/9/2017).Dia mengatakan, seharusnya kasus sopir tangki bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina Patra Niaga disuarakan oleh anggota DPR RI untuk diselesaikan menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Jika pemutusan hubungan kerja sudah diselesaikan secara hukum dan susah ada putusan yang mengikat, dan jika dapat dibuktikan Direksi PT PT Patra Niaga (persero) tidak mentaati putusan hukum yang mengikat, maka Direksi Patra Niaga dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum," jelas Djoko Edhi. Menurut Djoko Edhi, kasus PHK ini sudah menjadi kasus yang sudsh diproses melalui aturan undang undang yang berlalu. Sebaiknya para wakil rakyat, khusunya Komisi VII DPR, tidak menyuarakan untuk diselesaikan diluar aturan hukum yang berlaku. DPR harus mendorong agar kasus ini untuk diselesaikan menurut ketentuan perundang undangan yg berlaku, papar volasi dari PKB itu lagi. Seperti diketahui, salah satu hasil RDP Komisi VII dan Pertamina di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017), Komisi VII DPR RI mendesak kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk melakukan evaluasi praktik penyelenggaraan usaha oleh PT Patra Niaga yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan.Selama masa evaluasi, PT Patra Niaga menanggung kompensasi atas masalah lay of tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan memberikan laporan tertulis kepada Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 6 September 2017.(helmi)