Menhub Minta Pelabuhan Segera Berlakukan Penggunaan Rupiah

  • Oleh :

Jum'at, 11/Jul/2014 18:00 WIB


Jakarta (beritatrans.com) - Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan kembali menegaskan kepada semua operator pelabuhan untuk segera menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi. Pengasan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3/2014 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Melakukan Transaksi pada Kegiatan Transportasi. Surat isntruksinya sudah saya teken. Jadi pelabuhan wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, kata EE Mangaindaan di Jakarta, Kamis (10/7) malam.Mangindaan mengatakan, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di pelabuhan akan membantu meringankan beban pengusaha karena mereka tidak harus membeli mata uang dolar AS. Selama ini para pengusaha harus membeli dolar AS ketika harus membayar biaya-biaya di pelabuhan. Mereka kan hanya pegang rupiah. Jadi harus tukar ke dolar dulu. Itu pun kurs nya jauh lebih tinggi dibanding dengan kurs yang berlaku, kata Mangindaan.Ketentuan penggunaan rupiah ini sudah diamanatkan dalam UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Rupiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI. Sangksi pelanggarannya pun sudah diatur dalam UU yang sama, yakni Pasal 33 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama setahun dan denda maksimal Rp200 juta. Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Capt. Bobby R Mamahit mengaku akan segera menindaklanjuti instruksi Menteri Perhubungan tersebut. Secepatnya akan kami tindaklanjuti dan menyosialisasikan kepada seluruh stake holders, terutama pelabuhan-pelabuhan di Indonesia agar mereka tidak lagi menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksinya, kata Bobby R Mamahit.Namun demikian, kata Bobby, pihaknya saat ini baru bisa mewajibkan kepada para pihak untuk menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran ketika bertransaksi di pelabuhan. Sementara penetapan tarifnya masih menyesuaikan dengan nilai tukar dolar. Sebabnya, dalam Peraturan Menteri Nomor 15/2014 sebagai perubahan atas PM Nomor 6/2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, sejumlah pungutan pembayaran di pelabuhan masih diatur dalam mata uang dolar AS.Idealnya, aturan ini harus diubah dulu. Namun, revisi kan memakan waktu lama. Makanya yang paling penting dilakukan saat ini adalah melakukan transaksi dengan rupiah. Sehingga para pengusaha tidak harus selalu membeli dolar seperti yang dilakukan selama ini ketika mereka harus membayar sejumlah transasksinya, ujarnya.Ia mengaku pihaknya diberi tenggat waktu hanya 10 hari oleh Menteri Koordinator bindang Perekonomian Chairul Tanjung untuk melaksanakan amanat UU Nomor 7/2011 itu. Makanya sejak Selasa (1/7), kami langsung menindaklanjuti arahan dari Kemenko Perekonomian tersebut, tutur Bobby.Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengancam jika otoritas pelabuhan dan pedagang masih menggunakan valas, sanksinya akan langsung dipidana."Sanksinya jelas, pidana. Ke depan tidak akan ada peringatan lagi. Sudah lama diperingatkan dan sudah banyak. Sekarang hanya sosialisasi, kata Chairul Tanjung.Masa sosialisasinya ditetapkan selama tiga bulan ke depan. Setelah itu, pemerintah berjanji akan melakukan tindakan tegas dan penegak hukum akan langsung melakukan razia pelanggaran. (aliy)