Dalam mempersiapkan pengoperasian kedua lintas tersebut, Ditjen Hubdat telah menyelenggarakan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pemda Jawa Timur, Pemda Kabupaten Situbondo, Kepala KSOP setempat, ASDP, Asosiasi, dan operator angkutan penyeberangan.
"Artinya, kendaraan dan penumpang hanya diperbolehkan masuk ke pelabuhan (check in) sesuai dengan waktu yang telah dipilih saat membeli tiket yang mana selanjutnya pengguna jasa akan naik ke kapal dengan sistem atau mekanisme first in first out (FIFO)," ujar Ira.