JAKARTA (BeritaTrans.com) - Nomenklatur baru Kementerian Perhubungan tidak terdapat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub). Justru terdapat lembaga baru yakni Badan Pengkajian Transportasi (BKT).
Pengawasan ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan transportasi udara, menurutnya, berbeda dengan tahun 2020, para pelaku perjalanan di masa Nataru, yang tidak memenuhi syarat perjalanan telah memahami konsekuensinya.
“Kebijakan pengendalian COVID-19 amat dinamis termasuk terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Peraturan tersebut selalu disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia,” tutur Wiku.