Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bahwa aktivitas MV Indian Partnership yang berlabuh dengan menggunakan jangkar di laut (lego jangkar) di sekitar perairan Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya beberapa waktu lalu aman dan tidak berdampak pada ekosistem pesisir dan laut sekitar.
“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” terang Yudi.
Data KKP yang dihimpun oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mencatat kejadian terdampar terakhir pada tahun 2016 di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur sebanyak 32 ekor paus dengan spesies yang sama, short-finned pilot whale.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan 147.383 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kota Padang, Sungai Pisang, Sumatera Barat, Rabu (10/2/2021).