“Sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penyelenggaraan transportasi harus didasarkan oleh beberapa asas salah satunya asas berkelanjutan dan asas terpadu, guna menghubungkan moda angkutan satu dengan angkutan yang lain untuk mendorong perekonomian nasional,” urai Popik.