Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen Novie mengimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berkomunikasi intens dengan maskapai penerbangan khususnya domestik, serta melakukan peningkatan pengawasan keselamatan operasi pesawat udara secara ketat.