Suyadi menjelaskan, padat karya ini menggunakan peralatan yang sederhana dan mengutamakan penggunaan material/bahan baku lokal serta upah kerja diberikan secara langsung kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Saat ini masih terdapat Piutang terkait Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Piutang PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut posisi sampai Semester II Tahun 2021 yang belum terselesaikan," ungkapnya.