Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol, yang tak membayar denda akibat melanggar batas kecepatan maksimum yakni 100 km/jam.
Mekanisme penindakan e-Tilang ini cukup simpel. Petugas memantau pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu-lintas melalui perangkat Closed Circuit Television (CCTV) sehingga tidak melakukan interaksi langsung dengan pelanggar lalu-lintas.