Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat lalu lintas ikan di lindungi. KKP saat ini telah mewajibkan lalu lintas jenis ikan dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) wajib dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).