WASHINGTON DC (BeritaTrans.com) - Media asing menyoroti gugatan warga Aceh terhadap ExxonMobil terkait pelanggaran hak asasi manusia. Setelah dua dekade diajukan, gugatan itu dipastikan bakal masuk pengadilan Amerika Serikat tahun ini.
Setelah menunggu 20 tahun, gugatan 11 warga Aceh Utara terhadap perusahaan ExxonMobil di pengadilan Amerika Serikat akan maju ke persidangan dan diperkirakan dapat dimulai pada sekitar September mendatang di Washington DC.