Jakarta (Beritatrans.com) - Sebanyak 41 daerah di Pulau Jawa-Bali kini menerapkan PPKM level 3. Daftar 41 daerah yang mulai menerapkan PPKM level 3 hari ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang