JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Turut hadir DGM Komersial Dimas Rizky Kusmayadi, DGM Kepatuhan Bisnis Denny Sondjaja, DGM Fasilitas & Utilitas R. Apriyanto Kosindratno.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menunjuk Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer pada Kejaksaan Agung. Wahyoedho menggantikan Laksamana Madya TNI Anwar Saadi yang dimutasi sebgai Perwira Tinggi (Pati) Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.
BANDARLAMPUNG (BeritaTrans.com) - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang Bersama Kejaksaan Negeri Bandar lampung menutup akhir tahun 2023 dengan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tingkatkan Mitigasi Risiko Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT KAI Daop 1 Jakarta dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga khususnya di bidang hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021. Hari ini tim penyidik memeriksa enam orang saksi, salah satunya saksi berinisial MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Agustus 2012-Desember 2014.
Burhanuddin mengingatkan agar seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV 2021. Tidak ketinggalan soal Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati DI Yogyakarta, dalam hal ini pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan," demikian vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, Senin (8/2/2021).