Menindaklanjuti hasil rapat Team Pembina Samsat Polda Jabar, sebagai Upaya Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah khususnya dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor serta tindak lanjut amanat Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Jasa Raharja Garut yaitu Susatria Sambasri, segera melakukan respon cepat dengan melakukan jemput bola ke rumah ahliwaris yang merupakan orang tua korban untuk mempercepat proses penyelesaian santunan di hari yang sama saat kejadian terjadi.