PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 sebesar Rp3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan. Rinciannya, Rp3,051 triliun untuk PSO KA Ekonomi dan Rp186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis.
Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,2 Triliun lebih untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022. Perinciannya, untuk PSO Rp3,051 Triliun dan Subdisi Kereta Api Rp186,7 Miliar.