Keuntungan ini diantaranya meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, Senin (22/3/2021).