JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sehubungan dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 7 September lalu. Melalui surat ini, Maxim Indonesia ingin memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.