Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut kurang lebih ada 350 perusahaan bakal mendapat pemutihan berkat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Jumlah itu masih akan berubah, sebab Walhi masih melakukan pendataan.
Di antara para massa buruh yang berorasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha tersebut ada cerita beberapa orang pensiunan Perum DAMRI yang menuntuk hak gaji tertunda dan dana pensiunan yang saat ini belum terealisasikan oleh perusahaan.