Selanjutnya angkot Mikrolet (M19 jurusan Cililitan-Kranji dan Mikrolet Jak 84 jurusan Kampung Melayu- Kapin Raya melalui Kalimalang), taksi, dan moda lainnya.
Menhub mengungkap, pengerjaannya akan dilakukan oleh tiga instansi, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, dan Pemprov DKI Jakarta.