JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pada periode 9 s.d 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
"Pengalaman kita ketika pemerintah pusat dan daerah bersama-sama melakukan upaya pembatasan pada pertengahan September tahun lalu dari angka 67.000 kasus aktif kita bisa tekan sampai 54.000 selama kurang lebih sekitar satu setengah bulan," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di pulau Jawa dan Bali, merespons meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.