Adapun CIC Questionnaire dan CIC on Fire Safety Guideline dimaksud dapat diunduh melalui tautan http://tiny.cc/cicfiresafety.
Selain itu, Campaign ini juga bertujuan untuk memverifikasi apakah kapal sudah mematuhi persyaratan keselamatan kebakaran sebagaimana diatur dalam instrument-instrumen IMO.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU.
Pemeriksaan kapal asing yang dilakukan oleh Tim PSC Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok tetap mengedepankan profesionalitas sesuai aturan yang berlaku meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda dunia.