PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menjual tiket untuk keberangkatan periode masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Para penumpang kereta api (KA) yang ternyata harus membatalkan perjalanan, dapat melakukannya maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. Hal itu sudah ditetapkan sejak 29 Juli 2021 lalu hingga saat ini.
Pihak PT KAI Daop 1 menyiapkan tujuh stasiun yang melayani pembatalan atau pengembalian tiket perjalanan dari Jakarta.