Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menjaring enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Keenam kapal ikan ilegal tersebut terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing pada operasi awal tahun 2023. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyatakan bahwa penyergapan segera dilakukan usai petugas mendapat laporan dari masyarakat soal adanya suara ledakan pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 06.30 WITA di perairan Pulau Bontolan.
Penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing pada Sabtu (5/2/2022) pukul 22.30 WIB menunjukkan kesigapan aparat Indonesia dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia. Dari ketiga kapal tersebut, satu kapal ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan dua kapal di perairan WPPNRI 716 Laut Sulawesi sekitar perairan Ambalat.
Henri (47), duduk bersama para sejawat di salah satu kapal nelayan yang bersandar di dermaga Pelabuhan Teluk Baruk, Kabupaten Natuna, sore itu. Ia dan beberapa nelayan lain di kapal tersebut baru tiba sehari sebelumnya dari berlayar di tengah Laut Natuna.
Pemerintah melalui sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM, memulangkan sebanyak 166 awak kapal pelaku pencurian ikan asal Vietnam melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (16/11/2021).
Pihak berwenang Australia telah mengambil tindakan tegas di perairan utara Australia, dengan menghancurkan kapal-kapal penangkap ikan asal Indonesia yang ilegal dan menyita ratusan kilogram alat tangkap dan hasil tangkapan laut.
Otoritas perbatasan Australia menghancurkan dan menyita isi dari kapal-kapal nelayan Indonesia. Hal ini dilakukan lantaran pejabat Negeri Kangguru menganggap bahwa pemancingan yang dilakukan kapal RI itu telah memasuki wilayahnya.
Sebanyak 10 nelayan tradisional asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap otoritas Malaysia atas dugaan melanggar perbatasan. Keluarga berharap pemerintah membantu pemulangan nelayan sebelum proses hukum dilakukan.