Dia juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula.
“Terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran terutama pelayanan kapal-kapal penyeberangan maka diminta agar dilakukan pengaturan lalu lintas baik di alur pelayaran maupun kolam pelabuhan secara profesional,” urai Dirjen Hendro.
Untuk arus balik periode 2, sistem satu arah berlaku mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
"Kalau sudah memegang boarding pass maka masyarakat sudah bisa proses masuk ke dalam kapal. Tentunya dengan Ferizy, akan mempercepat proses masuknya kendaraan ke kapal sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama," katanya.