JAKARTA (BeritaTrans.com). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan Public Hearing atau Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pelaksanaan konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya.