Secara nasional tujuan dari pembangunan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan sebagai pusat simpul aktifitas dan konektivitas logistik serta sebagai penyangga Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, menyatakan komitmen bersama untuk meningkatkan pengelolaan pelabuhan di Indonesia agar lebih profesional, efektif, dan efisien.
"Sesuai PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui 3 tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada bulan Januari, Tahap II sebesar 80% pada Juli, Tahap III sebesar 100% pada Oktober," ujarnya.