Dalam memungut PNPB Pasca-produksi itu, KKP mengakomodir kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggenjot hilirisasi perikanan budidaya dalam negeri untuk memperkuat ekspor perikanan ke pasar global. KKP menargetkan komoditas budidaya unggulan dalam negeri mampu merajai pasar ekspor dalam kurun waktu 5 sampai 10 tahun mendatang.
Penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.