Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bersama PT Hutama Karya (Persero) sebagai badan usaha jalan tol (BUJT), menargetkan kawasan strategis di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, Kota Bangkinang, dan Kecamatan Koto Kampar, akan tersambung oleh jalan tol pada bulan April 2024.
Marsekal Pertama (Marsma) TNI Setiawan resmi menjabat sebagai Danlanud Roesmin Nurjadin Riau. Pengangkatan Marsma TNI Setiawan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada Rabu (4/1/2023). Melansir siaran pers Sekretariat Presiden, Jokowi tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 11:00 WIB. Selepas itu, Presiden akan menuju Kabupaten Kampar untuk meresmikan jalan tol Pekanbaru - Bangkinang.
"Kita harus bangun ekosistem ekonomi kreatif, karena saya melihat tadi produk-produk ekonomi kreatifnya luar biasa," ujar Sandiaga saat menghadiri kegiatan workshop kabupaten/kota (KaTa) kreatif di Perpustakaan Soeman HS, Pekanbaru, Riau, lewat keterangan resmi, Jakarta, Senin (22/8).
"Tim intelijen Lanud Roesmin Nurjadin melakukan interogasi kepada pilot dari pesawat asing tersebut guna mendapatkan data dan informasi yang diperlukan," ujar Kadis Operasi Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pnb Asri Efendi Rangkuti di Pekanbaru, Senin (14/3/2022).
"Pasien positif COVID-19 yang meninggal belakangan ini banyak yang sudah berusia lanjut dan juga punya komorbid, atau penyakit penyerta," kata Juru bicara Satgas COVID-19 Riau, dr Surya Hajar di Pekanbaru, Kamis (3/3/2022).
Kepulauan Riau (BertitaTrans.com) - Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. menghadiri evaluasi pelaksanaan anggaran 2021 serta penganugrahan AWARDS KPPN Tanjungpinang dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 di kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/02/2022).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Selain terkait dengan aspek legalitas, praktik penambangan pasir tersebut diduga menimbulkan kerusakan pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.