Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh meninjau pelaksaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2/2023).
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi serta jenis ikan dilindungi/appediks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).
Realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar 316 Miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar 1,1 Miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar 18,35 Miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar 0,4 Miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang keterlibatan mitra dalam pengelolaan kawasan konservasi melalui skema “blended finance”. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk fasilitas hibah dan obligasi biru dalam implementasi ekonomi biru berkelanjutan di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus ijin pemanfaatan ruang laut.
Penghargaan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo ini menjadi rangkaian Konferensi Kelautan Dunia The 2nd Oceans Conference (UNOC) yang berlangsung di Lisbon, Portugal pada Jumat (1/7).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendukung Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) / Integrated Tourism Master Plan (ITMP) Manado-Likupang dan Bangka Belitung.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tancap gas menyusun dan menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) untuk mendorong tumbuhnya investasi di ruang laut Indonesia sesuai prinsip ekonomi biru. Hingga tahun 2024, pemerintah menargetkan penyelesaian minimal 12 rencana zonasi dari 20 yang telah ditetapkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada pengelola Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Agung Sedayu Group di Jakarta Utara, yang berlangsung secara daring maupun luring, Rabu (2/3/2022).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan untuk bertanggung jawab dalam memulihkan terumbu karangyang rusak akibat kapal feri yang kandas di perairan Selat Alas bagian utara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.
Guna menata ruang laut secara berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.